Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 17/2016 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Surakarta dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: ISI Surakarta merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Organisasi ISI Surakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan, dibantu oleh Wakil Rektor yang membawahi bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Struktur organisasi juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Unit Pelaksana Teknis.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2007 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugas. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)