Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengelola kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa, serta untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pemajuan kebudayaan daerah. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk melestarikan kebudayaan guna memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persatuan dalam NKRI.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemajuan kebudayaan, termasuk asas-asas seperti toleransi, keberagaman, dan kelokalan. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, serta membentuk mekanisme pelibatan masyarakat.

Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pendanaan. Kebijakan pemajuan kebudayaan daerah didasarkan pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Data Objek Pemajuan Kebudayaan dikelola dalam Data Pokok Kebudayaan Daerah. Upaya pemajuan kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Pelindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, standarisasi SDM kebudayaan, fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga kebudayaan, dan fasilitasi pendanaan.

(-)

(-)