Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kota Surakarta sebagai landasan dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. SKD bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, keterjangkauan pelayanan, keadilan dan pemerataan, kesinambungan, serta efektivitas dan efisiensi. SKD mencakup upaya kesehatan (UKP dan UKM), fasilitas kesehatan, sumber daya upaya kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, serta menyediakan SDM, sarana, prasarana, dan pembiayaan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pelayanan kesehatan spesialistik, gawat darurat, tradisional dan alternatif, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, transplantasi organ tubuh, kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, usaha kesehatan sekolah, upaya kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, penanggulangan penyakit, kejadian luar biasa (KLB), kesehatan lingkungan, upaya kesehatan kerja, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, pelayanan kesehatan haji, dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.