Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2017 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kota Surakarta sebagai landasan dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. SKD bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, keterjangkauan pelayanan, keadilan dan pemerataan, kesinambungan, serta efektivitas dan efisiensi. SKD mencakup upaya kesehatan (UKP dan UKM), fasilitas kesehatan, sumber daya upaya kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, serta menyediakan SDM, sarana, prasarana, dan pembiayaan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pelayanan kesehatan spesialistik, gawat darurat, tradisional dan alternatif, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, transplantasi organ tubuh, kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, usaha kesehatan sekolah, upaya kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, penanggulangan penyakit, kejadian luar biasa (KLB), kesehatan lingkungan, upaya kesehatan kerja, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, pelayanan kesehatan haji, dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Penutupan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Denda administratif, dan/atau Pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis dan Pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan/atau Teguran tertulis. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, dan/atau Pencabutan izin. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan Teguran tertulis. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (9) dan (10) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan Teguran tertulis. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan/atau Teguran tertulis. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 66 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Penutupan Praktik. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 74 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan Teguran tertulis. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 83 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, dan/atau Penutupan sementara. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 85 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, dan Penutupan. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan dan Teguran tertulis. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 87 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, dan Penutupan sementara. 16. Pelanggaran terhadap Pasal 88 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, Penutupan sementara, dan/atau Penutupan. 17. Pelanggaran terhadap Pasal 89 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran dan/atau Teguran tertulis. 18. Pelanggaran terhadap Pasal 92 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran dan/atau Teguran tertulis.