Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 30/2020 · Perda Kabupaten Solok No. 30 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Solok Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Perubahan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanArosuka

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Solok Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, yang terdiri atas Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), Belanja Daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), Surplus/(Defisit), Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran), dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II juga diubah, yang mencakup perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Perikanan dan Pangan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pertanian; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; PPKD; Dinas Kesehatan; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(-)

(-)