Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2025 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2025Tanggal Penetapan:15 April 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku15 April 2025
Tanggal Penetapan15 April 2025
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 137).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal (PT BPR BANK TEGAL (Perseroda)). Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong menjadi PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian Daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan ketahanan dan daya saing PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) melalui penguatan permodalan, peningkatan kualitas pelayanan serta perluasan wilayah jaringan kantor dan kegiatan usaha, mewujudkan pemerataan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat khususnya pengusaha mikro, kecil dan menengah, turut membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah di segala bidang, dan memperoleh laba yang optimal guna meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Kegiatan usaha PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam bidang jasa keuangan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, dan/atau membantu BUMD dan badan layanan umum Daerah lainnya dan/atau sebagai penyalur gaji BUMD dan badan layanan umum Daerah. Sumber modal PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) terdiri atas Penyertaan Modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.

1. Proses penyesuaian PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses penyesuaian belum selesai, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama proses penyesuaian belum selesai, Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) oleh instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 5. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong selama proses pendirian PT BPR BANK TEGAL (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 6. Segala bentuk Perjanjian yang telah ada dan belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah diakui sebagai modal disetor kepada PT BPR BANK TEGAL (Perseroda). 8. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bank Tegal Gotong Royong yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 10. Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. 2. Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.