di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2025 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal (PT BPR BANK TEGAL (Perseroda)). Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong menjadi PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian Daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan ketahanan dan daya saing PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) melalui penguatan permodalan, peningkatan kualitas pelayanan serta perluasan wilayah jaringan kantor dan kegiatan usaha, mewujudkan pemerataan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat khususnya pengusaha mikro, kecil dan menengah, turut membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah di segala bidang, dan memperoleh laba yang optimal guna meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Kegiatan usaha PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam bidang jasa keuangan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, dan/atau membantu BUMD dan badan layanan umum Daerah lainnya dan/atau sebagai penyalur gaji BUMD dan badan layanan umum Daerah. Sumber modal PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) terdiri atas Penyertaan Modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT BPR BANK TEGAL (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.