Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/1998 · Inpres No. 8 Tahun 1998 · Inpres Nomor 8 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1998Tanggal Penetapan:27 Maret 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaProsedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1998
Tanggal Penetapan27 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur bahwa setiap usulan penataan organisasi pemerintahan harus didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi. Usulan tersebut harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, tergantung pada tingkat jabatan struktural yang terlibat. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara bertanggung jawab untuk menyusun pedoman teknis dan pelaksanaan serta melakukan evaluasi kinerja organisasi pemerintahan setidaknya setiap tahun.

(-)

(-)