di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Juga dikenal sebagai: UU 17/2017 · UU No. 17 Tahun 2017 · UU Nomor 17 Tahun 2017
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh yang membentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam memperkuat kerjasama perdagangan internasional. Protokol ini mengadopsi Persetujuan Fasilitasi Perdagangan (TFA) yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan dan mempercepat proses pelepasan barang. TFA diharapkan dapat meningkatkan kelancaran perdagangan, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan akses ekspor bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. TFA terdiri dari tiga bagian utama: ketentuan teknis, perlakuan khusus untuk negara berkembang, dan pengaturan kelembagaan. Bagian pertama mengatur kewajiban publikasi informasi, kesempatan memberikan komentar, dan prosedur banding. Bagian kedua memberikan perlakuan khusus bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang. Bagian ketiga mengatur pembentukan komite nasional untuk mengawasi implementasi TFA.