di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 1/2022 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih efektif, sederhana, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta mekanisme penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko.