Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas Sosial bertugas melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Fungsi Dinas meliputi penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan urusan kesekretariatan.

Susunan Organisasi Dinas:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat (Sub Bagian Program, Keuangan, Umum & Kepegawaian)
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial (Seksi Pemberdayaan Keluarga, Kelembagaan dan Kemitraan, Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil)
  4. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (Seksi Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial, Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Jaminan Sosial)
  5. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Seksi Bina Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat, Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Susila dan Korban Napza)
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselon jabatan, serta kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Sosial.

(-)

(-)