Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN BADAN USAHA PELABUHAN PT PELABUHAN TANJONG BATU BELITONG INDONESIA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN BADAN USAHA PELABUHAN PT PELABUHAN TANJONG BATU BELITONG INDONESIA
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 14)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang kepelabuhanan dengan nama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi di sektor kepelabuhanan, memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan transportasi angkutan perairan, serta membantu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia akan melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, serta jasa terkait kepelabuhanan seperti fasilitas penampungan limbah, depo peti kemas, pergudangan, dan lainnya. Modal dasar perseroan dapat berasal dari pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya, dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51% jika saham dilepas ke publik. Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris diatur melalui RUPS, dengan persyaratan kualifikasi tertentu untuk anggota Direksi.

1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pendirian PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta penunjukan calon Direksi untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan Dewan Komisaris untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3. Dengan beroperasinya BUP PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Batu maka pelaksanaaan tugas dan fungsi unit kerja pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang ada terkait dengan Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu dinyatakan berakhir paling lama 6 (enam) bulan.

(-)