Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang kepelabuhanan dengan nama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi di sektor kepelabuhanan, memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan transportasi angkutan perairan, serta membantu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia akan melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, serta jasa terkait kepelabuhanan seperti fasilitas penampungan limbah, depo peti kemas, pergudangan, dan lainnya. Modal dasar perseroan dapat berasal dari pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya, dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51% jika saham dilepas ke publik.
Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris diatur melalui RUPS, dengan persyaratan kualifikasi tertentu untuk anggota Direksi.