di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 5/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern, melaksanakan proses pendidikan dalam keluarga, mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, mendukung upaya kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga, mendukung penguatan fungsi keluarga, menjamin peningkatan akses pemenuhan ketahanan keluarga, dan menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan keluarga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tanggung jawab keluarga, di mana setiap keluarga wajib menjalankan fungsi keluarga yang meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keluarga juga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga ketahanan keluarga, termasuk meningkatkan ketaatan terhadap aturan agama, menjalankan nilai-nilai Pancasila, memenuhi kebutuhan legalitas perkawinan dan kependudukan, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, membangun kesetaraan gender, memenuhi kebutuhan sandang, pangan, gizi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, pendapatan, kepatuhan terhadap hukum, komunikasi keluarga, kepedulian sosial, dan menanamkan nilai-nilai budi pekerti.
Pemerintah Kabupaten menetapkan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga dan bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut, dengan melibatkan partisipasi keluarga dan masyarakat. Perencanaan meliputi penyusunan indeks ketahanan keluarga dan rencana strategis pembangunan ketahanan keluarga. Setiap Perangkat Daerah (PD) merencanakan dan menganggarkan program dan kegiatan pendukung ketahanan keluarga sesuai kewenangan. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan pemerintah kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, dengan fokus pada legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya melalui pendekatan siklus hidup.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemenuhan legalitas perkawinan dan kependudukan, kesetaraan gender, ketahanan fisik keluarga (pangan, gizi, kesehatan, sandang, tempat tinggal), ketahanan ekonomi keluarga (pendapatan, pembiayaan pendidikan, jaminan keuangan), ketahanan sosio-psikologis (keutuhan dan keharmonisan keluarga, kepatuhan terhadap hukum), dan ketahanan sosial budaya (ketaatan beragama, kepedulian sosial, pendidikan). Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi dalam setiap aspek tersebut.
Selain itu, dibentuk Konselor Ketahanan Keluarga untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan mediasi di tingkat desa/kelurahan, serta Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga Daerah untuk koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program. Masyarakat juga berperan serta melalui perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Sistem informasi ketahanan keluarga diselenggarakan untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi terkait ketahanan keluarga.