Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 1/2014 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala untuk tahun 2014-2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. Pembangunan daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

RPJMD bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah (pusat dan daerah), menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelenggarakan rencana pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Dokumen perencanaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)