di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2025 tentang LINTAS INSTANSI BERSAMA ATASI STUNTING KECAMATAN KEPANJENKIDUL
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 3/2025 · Perwali Kota Blitar No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini menetapkan program inovasi daerah yang disebut Libas Kecamatan Kepanjenkidul (Lintas Instansi Bersama Atasi Stunting Kecamatan Kepanjenkidul). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kota Blitar secara holistik, integratif, dan berkualitas, serta sebagai bentuk penerapan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Daerah, Forkopimcam, perguruan tinggi, swasta, organisasi wanita, kader, dan masyarakat. Sasaran utama program ini adalah bayi, anak balita, dan orang tua. Bentuk kegiatan yang diatur meliputi layanan spa dan renang bagi bayi dan balita, pemberian makanan bergizi, pengecekan kesehatan berkala, serta kelas pengasuhan (parenting) bagi orang tua.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan, Camat diberikan kewenangan untuk membentuk tim yang bertugas mengidentifikasi sasaran, menyusun jadwal, memberikan konsultasi, mendampingi peserta, serta menyusun laporan pelaksanaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui dinas terkait bersama Forkopimcam. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Kecamatan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.