Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 33/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDireksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM/2004 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik yang dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik dengan mengatur ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan ini mengatur pembentukan Direksi yang terdiri dari minimal dua anggota dan penunjukan satu di antaranya sebagai direktur utama. Anggota Direksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk integritas dan tidak mempunyai catatan buruk dalam pengelolaan perusahaan sebelumnya. Adapun Dewan Komisaris juga ditetapkan untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat terhadap Direksi serta wajib terdapat Komisaris Independen. Peraturan ini menjabarkan kewajiban pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah menciptakan transparansi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik.

1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu.