Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 77/2007 · PP No. 77 Tahun 2007 · PP Nomor 77 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLambang Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan lambang daerah yang mencerminkan identitas dan kekhasan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya. Desain lambang harus unik dan tidak menyerupai lambang daerah lain, partai politik, atau organisasi terlarang. Penggunaan lambang diatur secara rinci, termasuk penempatan pada bangunan resmi, dokumen, dan acara resmi. Pembinaan dan sosialisasi lambang daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.

1. Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera daerah. 2. Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)