Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 300 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1960 tentang Penugasan Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata Ke Bonn, Paris Dan Tokyo Guna Persiapan Pengiriman Traines Veteran Ke Jerman Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 300/1960 · Keppres No. 300 Tahun 1960 · Keppres Nomor 300 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata Ke Bonn, Paris Dan Tokyo Guna Persiapan Pengiriman Traines Veteran Ke Jerman Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 300 Tahun 1960 bertujuan untuk mengatur pengiriman dan pengurusan trainees Veteran ke Jerman Barat, menyelesaikan masalah Legiun Veteran Republik Indonesia dengan World Veterans Federation di Paris, dan membahas perikanan laut dengan Wakayama-ken Gyogyo Kosha di Tokyo. Keputusan ini memberikan mandat kepada Menteri Urusan Veteran Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata, untuk melaksanakan tugas tersebut dalam jangka waktu maksimum empat minggu. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Wakayama-ken Gyogyo Kosha, dengan pembagian tanggung jawab biaya harian yang spesifik. Selain itu, Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata diberikan tunjangan uang perlengkapan dan diperbolehkan membawa uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques. Setelah kembali, ia diwajibkan untuk mengajukan pertanggungjawaban keuangan kepada Djawatan Perjalanan di Jakarta. Waktu yang dihabiskan di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya akan dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.

(-)

(-)