Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2014
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut menetapkan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi sebesar 15% (lima belas persen). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan prinsip keadilan, peran serta masyarakat, serta memperhatikan kemampuan masyarakat dan perkembangan obyek pajak.

(-)

(-)