di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006
Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2005 · PERPRES No. 74 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2006. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi keuangan yang adil dan merata antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Kebijakan ini menetapkan bahwa total DAU tahun 2006 adalah 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan pembagian 10% untuk daerah provinsi dan 90% untuk daerah kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal daerah. Kebutuhan fiskal dihitung dengan mempertimbangkan berbagai indeks seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, sementara kapasitas fiskal mencakup Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Selain itu, peraturan ini menjamin bahwa alokasi DAU tahun 2006 tidak lebih kecil dari tahun 2005, dan daerah yang mengalami penurunan alokasi akan mendapatkan dana penyesuaian.