di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, menjaga kesehatan masyarakat, serta melindungi moral dan budaya masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan minuman oplosan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Ketentuan Substansial:
Penggolongan Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol menjadi golongan A (sampai dengan 5%), golongan B (lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (lebih dari 20% sampai dengan 55%). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan oplosan juga termasuk dalam barang pengawasan.
Larangan: Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual, dan mengkonsumsi minuman oplosan.
Pendistribusian: Pendistribusian hanya dapat dilakukan oleh produsen atau importir terdaftar, distributor, dan sub distributor kepada pihak yang ditunjuk. Pengecer dan penjual langsung hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol dari distributor atau sub distributor.
Penjualan: Penjualan minuman beralkohol golongan A secara eceran hanya dapat dilakukan di supermarket dan hypermarket. Penjualan langsung untuk diminum hanya dapat dilakukan di hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Pengendalian dan Peredaran: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian melalui labelisasi dan perizinan. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label dengan informasi yang jelas. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Bupati berwenang menerbitkan SIUP-MB.
Pembuatan dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional: Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional diperbolehkan dengan batasan produksi dan peredaran di wilayah Kabupaten Belitung Timur, serta harus memenuhi persyaratan tertentu.
Kegiatan yang Dilarang: Pengecer, penjual langsung, dan usaha pembuatan minuman tradisional dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, tempat ibadah, dan sekolah. Distributor dan sub distributor dilarang memperdagangkan langsung kepada konsumen.
Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Distributor dan sub distributor wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol. Usaha minuman tradisional wajib melaporkan kegiatan usahanya.