Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2002 · Perpu No. 2 Tahun 2002 · Perpu Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2002Tanggal Penetapan:18 Oktober 2002
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2002
Tanggal Penetapan18 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya terkait dengan peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme yang telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas, serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi keamanan serta perdamaian dunia. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 terhadap peristiwa peledakan bom di Bali, yang menegaskan pentingnya tindakan pencegahan dan pemberantasan terorisme secara berencana dan berkesinambungan.

(-)

(-)