Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala desa, dan lurah bertanggung jawab melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayah masing-masing. Pembentukan Tim Penggerak PKK di setiap tingkatan pemerintahan diatur secara rinci, termasuk susunan kepengurusan dan tugasnya. Peraturan ini juga menetapkan 10 program pokok PKK yang meliputi penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, pengembangan koperasi, kelestarian lingkungan, dan perencanaan sehat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan Gerakan PKK.