Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Permendagri 36/2020 · Permendagri No. 36 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala desa, dan lurah bertanggung jawab melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayah masing-masing. Pembentukan Tim Penggerak PKK di setiap tingkatan pemerintahan diatur secara rinci, termasuk susunan kepengurusan dan tugasnya. Peraturan ini juga menetapkan 10 program pokok PKK yang meliputi penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, pengembangan koperasi, kelestarian lingkungan, dan perencanaan sehat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan Gerakan PKK.

(-)

(-)