Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 7/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi objek pajak hiburan dan tarif pajak hiburan.

Objek Pajak Hiburan:

Objek pajak hiburan meliputi berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, permainan bilyar, boling, futsal, bulutangkis, pacuan kuda, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.

Tarif Pajak Hiburan:

Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung pada jenis hiburan. Contohnya, tontonan film dikenakan tarif 20%, pagelaran kesenian 25%, kontes kecantikan 10%, dan diskotik/klab malam/panti pijat 75%. Kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif 5%. Penyelenggaraan hiburan yang tidak menggunakan tanda masuk dikenakan tarif 35% dari jumlah yang seharusnya dibayar.

Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 dihapus.

(-)

(-)