di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Persyaratan Penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)
Juga dikenal sebagai: SE Direksi KSEI SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426 · SE Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0426
Surat Edaran ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme dan persyaratan teknis penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) guna memaksimalkan efektivitas layanan bagi para pengguna. Kebijakan ini mengatur prosedur pendaftaran bagi calon pengguna, persyaratan produk investasi dan portofolio, serta kewajiban menjaga kerahasiaan akses bagi pengguna S-INVEST.
Dalam aspek operasional, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Bank Kustodian untuk menyampaikan hasil perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari kerja. Selain itu, diperkenalkan fitur Auto-Approval Akhir Hari bagi Manajer Investasi untuk menyetujui instruksi transaksi secara otomatis, dengan konsekuensi tanggung jawab penuh atas persetujuan tersebut. Peraturan ini juga mengatur penggunaan infrastruktur K-CASH untuk penyelesaian dana transaksi, termasuk kewajiban rekonsiliasi catatan dana antara Bank Kustodian dan pihak penjual produk investasi.
Lebih lanjut, diatur pula prosedur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran SID atau Rekening Investasi, serta kewajiban bagi pengguna S-INVEST untuk menetapkan prosedur layanan call center yang mencakup aspek keamanan, kerahasiaan, dan verifikasi nasabah.