Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, persyaratan tenaga pelayanan pembibitan ternak, ketentuan budi daya, perizinan berusaha bagi pelaku usaha budi daya ternak, pencegahan dan pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan hewan, penggolongan dan klasifikasi obat hewan, persyaratan pemasukan dan pemakaian obat keras, perizinan berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan, pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, serta persyaratan tenaga kesehatan hewan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam usaha peternakan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan profesionalisme pelayanan peternakan dan kesehatan hewan, serta meminimalkan konflik sosial akibat aktivitas usaha peternakan dan kesehatan hewan.