Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 14/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tomilito di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kwandang. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Kecamatan Tomilito terdiri dari 10 desa: Dambalo, Milango, Jembatan Merah, Bubode, Leyao, Molantadu, Huidu Melito, Bulango Raya, Tanjung Karang, dan Mutiara Laut. Batas wilayah Kecamatan Tomilito ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pusat pemerintahan Kecamatan Tomilito berkedudukan di Desa Dambalo. Dengan terbentuknya kecamatan ini, dibentuk pemerintahan kecamatan yang dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas Camat. Pemerintah Daerah menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Tomilito dalam waktu satu tahun sejak peresmian kecamatan. Biaya pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, sumbangan, dan pihak ketiga, namun setelah diresmikan, segala pembiayaan yang diperlukan dianggarkan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)