Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan wilayah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Bunga berasal dari sebagian wilayah Desa Mootinelo, meliputi Dusun I, II, dan III. Desa Mootawa berasal dari sebagian wilayah Desa Mootayu, meliputi Dusun I, II, dan III. Batas-batas wilayah Desa Bunga meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Moopiya dan Desa Alo, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Moopiya dan Desa Alo, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mootinelo, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Laut Biru. Batas-batas wilayah Desa Mootawa meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Suwawa Timur (Gunung Waluhu), sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bilolantunga, sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mootayu. Pusat pemerintahan Desa Bunga berkedudukan di Dusun II, sedangkan pusat pemerintahan Desa Mootawa berkedudukan di Dusun III. Kewenangan Desa Bunga dan Desa Mootawa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan terbentuknya desa ini, dibentuk pula Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bunga dan Desa Mootawa, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Desa Bunga dan Desa Mootawa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Mootayu dan Desa Mootinelo yang berada di dalam Desa Bunga dan Desa Mootawa; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Bunga dan Desa Mootawa. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Bunga dan Desa Mootawa.

(-)