Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan

Juga dikenal sebagai: PP 69/1999 · PP No. 69 Tahun 1999 · PP Nomor 69 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 1999Tanggal Penetapan:21 Juli 1999
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLabel Dan Iklan Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 1999
Tanggal Penetapan21 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan bertujuan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pencantuman label dan iklan pangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan ke Indonesia wajib mencantumkan label yang memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Label harus benar, tidak menyesatkan, dan tidak boleh mengklaim pangan sebagai obat. Iklan pangan juga harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, serta tidak boleh mendiskreditkan produk lain. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang Label dan Iklan yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan tindakan administratif. 2. Tindakan administratif meliputi peringatan tertulis, larangan peredaran sementara, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, denda hingga Rp 50.000.000,00, dan/atau pencabutan izin produksi atau usaha.