Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong untuk periode 2023-2042, dengan visi menjadikan Tabalong sebagai penyangga Ibukota Negara melalui pengembangan pertanian, agribisnis, industri, pariwisata, dan energi berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan, kualitas jaringan prasarana transportasi, pengembangan agribisnis, pemantapan kawasan lindung, peningkatan fungsi kawasan ekonomi, perlindungan kawasan pertanian, pengembangan peternakan, perikanan, perkebunan, pemantapan kawasan pertambangan, pengembangan industri, kebudayaan, pariwisata, permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, pengembangan komoditas unggulan, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, promosi investasi, perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan kawasan peternakan, perikanan, perkebunan, pengelolaan kawasan pertambangan, pengembangan industri besar, menengah, kecil, pengembangan kebudayaan dan pariwisata, penataan kawasan permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara.