Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 03/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:25 September 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan25 September 2023
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong untuk periode 2023-2042, dengan visi menjadikan Tabalong sebagai penyangga Ibukota Negara melalui pengembangan pertanian, agribisnis, industri, pariwisata, dan energi berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan, kualitas jaringan prasarana transportasi, pengembangan agribisnis, pemantapan kawasan lindung, peningkatan fungsi kawasan ekonomi, perlindungan kawasan pertanian, pengembangan peternakan, perikanan, perkebunan, pemantapan kawasan pertambangan, pengembangan industri, kebudayaan, pariwisata, permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, pengembangan komoditas unggulan, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, promosi investasi, perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan kawasan peternakan, perikanan, perkebunan, pengelolaan kawasan pertambangan, pengembangan industri besar, menengah, kecil, pengembangan kebudayaan dan pariwisata, penataan kawasan permukiman, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara.

1. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 2. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 3. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR. 4. Dalam hal terjadi perubahan kawasan hutan yang belum diterbitkan penetapannya saat Peraturan Daerah ini ditetapkan maka RTR akan mengikuti acuan kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan atau ketentuan pengukuhan. 5. Dalam hal terjadi perubahan kawasan hutan karena perkembangan pengukuhan kawasan hutan, maka perkembangan pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.