Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 33 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA WANASARI DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA TETE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 33/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 33 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA WANASARI DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA TETE
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Wanasari di wilayah Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Wanasari memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Girimulyo, sebelah timur berbatasan dengan Desa Bulan Jaya, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Banggai, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara. Luas wilayah Desa Wanasari adalah ± 16 km² dan terdiri dari Dusun I dan Dusun II Wanasari, yang sebelumnya merupakan Ex UPT Dataran Bulan III. Dengan terbentuknya Desa Wanasari, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan Desa Wanasari, yang memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)