Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan unsur staf pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Kondisi kelembagaan dari sekretariat daerah yang sebelumnya dianggap tidak efektif, mendorong perlunya penyesuaian struktur organisasi. Perubahan tersebut mencakup pengaturan kembali susunan dan struktur organisasi Sekretariat Daerah dengan menambahkan dan merincikan bagian-bagian serta sub bagian yang ada, untuk memastikan tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Kewenangan dan tanggung jawab setiap bagian di dalam struktur yang baru diharapkan dapat mendukung kinerja pemerintahan lebih optimal dan terintegrasi.

(-)

(-)