Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2: Mengubah susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah (Inspektorat, Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah), Dinas Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Staf Ahli Bupati.
- Pasal 4: Mengubah susunan Organisasi Sekretariat Daerah, termasuk Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Administrasi.
- Pasal 7: Mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah.
- Pasal 14 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
- Pasal 23 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- Pasal 24 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Dinas Kepariwisataan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pasal 26 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pasal 27 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
- Pasal 28 ayat (3): Mengubah susunan organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
- Pasal 33 ayat (3): Mengubah susunan Organisasi Dinas Sosial.
- Pasal 36 ayat (3): Mengubah susunan Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
- Pasal 40: Mengubah daftar Lembaga lain.
- Pasal 41: Mengubah ketentuan mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
- Menambahkan Pasal 43 A dan 43 B: Pasal 43 A mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Pasal 43 B mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI.