di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2017 · Permenaker No. 6 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada penggunaan elevator dan eskalator, sejalan dengan perkembangan teknologi dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melindungi tenaga kerja dan pengguna dari potensi bahaya, serta memastikan bahwa elevator dan eskalator aman dan handal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban pengurus dan pengusaha untuk menerapkan syarat K3 pada elevator dan eskalator, yang mencakup perencanaan, pembuatan, pemasangan, perawatan, dan pengujian. Standar yang digunakan meliputi Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan sertifikasi, serta persyaratan teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan teknisi terkait.