Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2017 · Permenaker No. 6 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut sepanjang mengatur Eskalator 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sepanjang mengatur Operator Eskalator 5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada penggunaan elevator dan eskalator, sejalan dengan perkembangan teknologi dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melindungi tenaga kerja dan pengguna dari potensi bahaya, serta memastikan bahwa elevator dan eskalator aman dan handal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban pengurus dan pengusaha untuk menerapkan syarat K3 pada elevator dan eskalator, yang mencakup perencanaan, pembuatan, pemasangan, perawatan, dan pengujian. Standar yang digunakan meliputi Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan sertifikasi, serta persyaratan teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan teknisi terkait.

1. Elevator dan/atau Eskalator yang telah terpasang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik yang diangkat dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memiliki kompetensi di bidang Elevator dan Eskalator.

1. Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.