Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 254 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk memberikan izin kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Sdr. K.H.M. Wahib Wahab, untuk menghadiri undangan dari The Muslim Welfare Organization of Thailand di Bangkok. Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan harus dilakukan dengan pesawat udara dari Jakarta pulang pergi, dengan durasi tinggal di Bangkok paling lama tujuh hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh pengundang, sementara uang harian di Bangkok ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh pihak lain. Selain itu, Menteri diizinkan membawa travel cheque sebesar U.S. $3,- per hari untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, ia diwajibkan memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran yang ditanggung Negara.