Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 254 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 254 Tahun 1960 tentang Penugasan KH. Mohamad Wahab Menteri Agama Untuk Memenuhi Undangan Dari The Welfare Organization Of Thailand Di Bangkok

Juga dikenal sebagai: Keppres 254/1960 · Keppres No. 254 Tahun 1960 · Keppres Nomor 254 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Oktober 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan KH. Mohamad Wahab Menteri Agama Untuk Memenuhi Undangan Dari The Welfare Organization Of Thailand Di Bangkok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 254 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk memberikan izin kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Sdr. K.H.M. Wahib Wahab, untuk menghadiri undangan dari The Muslim Welfare Organization of Thailand di Bangkok. Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan harus dilakukan dengan pesawat udara dari Jakarta pulang pergi, dengan durasi tinggal di Bangkok paling lama tujuh hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh pengundang, sementara uang harian di Bangkok ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh pihak lain. Selain itu, Menteri diizinkan membawa travel cheque sebesar U.S. $3,- per hari untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, ia diwajibkan memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran yang ditanggung Negara.

(-)

1. Jika pertanggungjawaban tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah kembali, semua biaya yang dikeluarkan atas tanggungan Negara akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan kembali dengan gaji atau dianggap sebagai hutang terhadap Negara.