Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 1/2022 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA PD, dan Rencana Kerja PD. Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender. Bappeda bertugas mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Wakil Bupati. PD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Dibentuk Pokja PUG Kabupaten yang diketuai oleh Kepala Bappeda untuk mempercepat pelembagaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang Focal Point PUG di setiap PD, yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran responsif gender, serta melaksanakan pelatihan dan sosialisasi. Masyarakat berhak berpartisipasi aktif dalam kegiatan PUG dan memberikan masukan. Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan bagi PD yang telah melaksanakan PUG dan memenuhi kriteria kesetaraan gender.

(-)

1. PD Kabupaten yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan PUG tetapi tidak melaksanakannya, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. teguran lisan;dan b. teguran tertulis.