Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 6/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:9 Juli 2021
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan09 Juli 2021
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian penjualan di bawah Rp. 3.000.000 per bulan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
  4. Tarif Pajak:
    • Rumah makan, kantin, dan warung makan: 10%.
    • Kafetaria dan bar: 10%.
    • Jasa boga/katering: 5%.
  5. Masa Pajak: 1 bulan kalender.
  6. Saat Pajak Terutang: Saat pembayaran restoran diterima atau seharusnya diterima.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD, melaporkan pajak menggunakan SPTPD paling lambat 15 hari setelah saat terutang pajak.
  8. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  9. Pemungutan Pajak: Dilarang diborongkan dan dilakukan di wilayah tempat restoran berlokasi.
  10. Pembayaran Pajak: Dilakukan paling lama 30 hari setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
  11. Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD dalam hal pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  12. Upaya Administratif: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  13. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.