Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 15 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MEMPAWAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mempawah 15/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2025Tanggal Penetapan:16 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MEMPAWAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku16 Juni 2025
Tanggal Penetapan16 Juni 2025
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mempawah agar selaras dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional.

Badan Kesbangpol berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Kesatuan Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas pokok Badan adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Fungsi yang dijalankan mencakup perumusan program kerja dan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, serta pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi internal, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik di lingkungannya. Sekretariat memiliki peran dalam mendukung administrasi, keuangan, kepegawaian, dan tata usaha, sementara bidang-bidang teknis menjalankan fungsi spesifik terkait ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi-sosial-budaya, serta penanganan konflik di wilayah daerah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada Badan dan Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan tetap melaksanakan tugasnya sepanjang belum ada penugasan yang baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)