Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 29/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pengelolaan parkir sebagai Pajak Daerah Kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak Parkir terutang dipungut di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
  4. Masa Pajak dan Tata Cara Pemungutan: Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak setelah menerima keputusan keberatan.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang pajak mengenai Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling larna 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.