Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1949 ini bertujuan untuk menambah dan memperjelas susunan serta kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial. Perubahan ini mencakup penambahan kantor-kantor baru di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penempatan tenaga kerja, serta pengelolaan sosial. Kantor Pusat Jawatan Perburuhan kini memiliki beberapa bagian dengan tugas spesifik, seperti perlindungan perburuhan, jaminan sosial, dan pendidikan buruh. Kantor Penempatan Tenaga bertanggung jawab atas pencatatan pengangguran dan penempatan tenaga kerja, sementara Kantor Pengawasan Perburuhan mengawasi pelaksanaan undang-undang perburuhan. Selain itu, terdapat penambahan tugas untuk mengurus fakir miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.