Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 11/2021 · Perda Kota Serang No. 11 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBD 2022) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD 2022 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total sebesar Rp1.463.793.596.355,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.315.638.828.384,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.463.793.596.355,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp174.404.767.971,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26.250.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD 2022 setelah melalui perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)