Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 36/2016 · PP No. 36 Tahun 2016 · PP Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp8.401.219.715,00 ke dalam modal saham PT Garuda Indonesia Tbk. Penambahan modal ini berupa pengalihan satu unit jet engine test cell berkapasitas 100.000 pound thrust. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

(-)

(-)