Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 14/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 07 Seri B-5). 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 45 Seri C-5).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi terminal di Kota Sukabumi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 180 angka (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan terminal, termasuk penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Setiap kendaraan penumpang umum dan/atau bus umum yang melayani perjalanan Antar Kota Dalam Propinsi dan Antar Kota Antar Provinsi wajib memasuki terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perizinan trayek/rute trayek yang telah ditentukan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, luas lahan, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian biaya administrasi, pembangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, dan kerusakan terminal beserta fasilitas lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, penagihan retribusi terutang, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), tindak pidana dibidang lalu lintas, angkutan, dan jalan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.