di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 14/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi terminal di Kota Sukabumi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 180 angka (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan terminal, termasuk penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Setiap kendaraan penumpang umum dan/atau bus umum yang melayani perjalanan Antar Kota Dalam Propinsi dan Antar Kota Antar Provinsi wajib memasuki terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perizinan trayek/rute trayek yang telah ditentukan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, luas lahan, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian biaya administrasi, pembangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, dan kerusakan terminal beserta fasilitas lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, penagihan retribusi terutang, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Daerah.