Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pendapatan Asli Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2003 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku13 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 02/PD/1983 tentang Pemberian Uang Perangsang dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang alokasi biaya pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemberian biaya pemungutan PAD kepada aparat pelaksana dan penunjang. 2. Besaran biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan Pajak Daerah, 10% dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah, dan 2,5% dari realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah. 3. Penggunaan biaya pemungutan ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur Pemerintah Daerah serta aparatur penunjang. 4. Alokasi biaya pemungutan ditetapkan melalui Keputusan Walikota dan harus dianggarkan dalam APBD untuk tahun anggaran berjalan. Alokasi dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

(-)

(-)