Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan substansial meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan dua anak), tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, serta rincian rencana kerja tahunan DPRD. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada anggaran belanja DPRD, termasuk penganggaran tunjangan perumahan dalam pos DPRD dan rincian belanja barang dan jasa.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah yang telah diubah.

(-)

(-)