di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 5/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Latar belakangnya adalah perlunya kajian dampak lalu lintas akibat pembangunan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Andalalin bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pariwisata, pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, rumah susun), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun, tempat penyimpanan kendaraan, fasilitas parkir). Andalalin digolongkan berdasarkan skala dampak bangkitan lalu lintas (tinggi, sedang, rendah) dengan kriteria ukuran yang berbeda untuk setiap jenis pembangunan, seperti luas lantai bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, atau volume lalu lintas.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengembang atau pembangun dalam melaksanakan Andalalin, termasuk penyampaian dokumen hasil Andalalin, rekomendasi teknis, atau pemenuhan standar teknis. Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan, analisis kondisi lalu lintas, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kompetensi tenaga ahli penyusun Andalalin dan tim evaluasi penilai Andalalin.