Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 5/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Latar belakangnya adalah perlunya kajian dampak lalu lintas akibat pembangunan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Andalalin bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pariwisata, pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, rumah susun), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun, tempat penyimpanan kendaraan, fasilitas parkir). Andalalin digolongkan berdasarkan skala dampak bangkitan lalu lintas (tinggi, sedang, rendah) dengan kriteria ukuran yang berbeda untuk setiap jenis pembangunan, seperti luas lantai bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, atau volume lalu lintas.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengembang atau pembangun dalam melaksanakan Andalalin, termasuk penyampaian dokumen hasil Andalalin, rekomendasi teknis, atau pemenuhan standar teknis. Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan, analisis kondisi lalu lintas, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kompetensi tenaga ahli penyusun Andalalin dan tim evaluasi penilai Andalalin.

1. Persetujuan hasil Analisis Dokumen Lalu Lintas yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Permohonan persetujuan hasil Analisis Dokumen Lalu Lintas yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap rekomendasi persetujuan hasil Andalalin dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis (3 kali, masing-masing 30 hari); 2. Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum (30 hari); 3. Denda administratif (maksimal 1% dari nilai kewajiban); 4. Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.