di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2016 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan. Kepala Bagian Hukum berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan mendapatkan perlindungan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima bantuan hukum berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Dana bantuan hukum dibebankan kepada APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumbangan. Anggaran dialokasikan per perkara atau per kegiatan dalam DPA Sekretariat Daerah. Kepala Bagian Hukum membuat perjanjian dengan pemberi bantuan hukum, dan penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian tahapan proses beracara atau kegiatan nonlitigasi.