Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2016 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Kebijakan Umum PemerintahHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan. Kepala Bagian Hukum berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan mendapatkan perlindungan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima bantuan hukum berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Dana bantuan hukum dibebankan kepada APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumbangan. Anggaran dialokasikan per perkara atau per kegiatan dalam DPA Sekretariat Daerah. Kepala Bagian Hukum membuat perjanjian dengan pemberi bantuan hukum, dan penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian tahapan proses beracara atau kegiatan nonlitigasi.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan/atau melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum akan diberikan sanksi administratif berupa pembantalan pemberian dana bantuan hukum dan pelaporan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 31 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.