Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, melalui pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga tahun 2014 sebesar Rp. 23.707.334.241,00. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 9.000.000.000,00 yang akan dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 1.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2015, Rp. 4.500.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2016, dan Rp. 3.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2017.

Keuntungan yang diperoleh PDAM sebagai hasil dari penyertaan modal merupakan hak daerah yang diperoleh selama 1 (satu) Tahun Anggaran, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)