Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2009Tanggal Penetapan:18 Juni 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku22 Juni 2009
Tanggal Penetapan18 Juni 2009
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan dibentuk dengan tujuan untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat, memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat, serta mendorong adanya keterbukaan informasi pasar.

Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD Aneka Usaha) didirikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa dan produksi. Jenis usaha yang dijalankan meliputi teknologi informasi dan komunikasi, energi, agribisnis, pariwisata, dan aneka jasa. Modal perusahaan berasal dari penyisihan sebagian keuangan daerah, bantuan/subsidi pemerintah provinsi dan pusat, serta pinjaman dan bantuan lainnya. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Organ PD Aneka Usaha terdiri atas Bupati selaku Pemilik Modal dan Pengurus yang meliputi Dewan Pengawas dan Direksi. Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada Badan Pengawas untuk pengesahan, serta penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan secara berkala kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Penggunaan laba usaha ditetapkan dengan komposisi 40% untuk anggaran pembangunan daerah/PAD, 30% untuk cadangan umum/investasi, dan 30% untuk dana lain-lain yang diperuntukkan bagi Direksi dan Dewan Pengawas, Pegawai, serta dana sosial.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya. 2. Keputusan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah diterbitkan.

(-)