di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 10/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan profesional, mendukung good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Setiap pejabat memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan APBD, termasuk penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan daerah. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penganggaran dilakukan secara terpadu dan berdasarkan kinerja.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban SKPD untuk memungut pendapatan daerah, serta larangan penggunaan langsung penerimaan untuk pengeluaran kecuali ditentukan lain. Pengeluaran belanja daerah harus sesuai dengan APBD dan prinsip efisiensi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.