Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu pelaksanaan SPIP, menjaga konsistensi dalam pelaksanaan, dan mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Ruang lingkup SPIP mencakup langkah-langkah penilaian efektivitas lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, analisis risiko, serta perbaikan kegiatan pengendalian, informasi, komunikasi, dan pemantauan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengendalian intern, yang dilaksanakan melalui SPIP. Unit kerja wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. Satuan tugas SPIP dibentuk di berbagai tingkat unit kerja untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.