Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 04/2012 · Perda Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012 · Perda Kota Tangerang Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Korban.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara efektif dan berkelanjutan, mengingat ancaman kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar terhadap jiwa dan harta benda serta menghambat pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk persyaratan teknis untuk bangunan gedung, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, penyelamatan jiwa, pemberdayaan masyarakat, pengendalian keselamatan kebakaran, pengujian, serta pembinaan dan pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, yang meliputi sarana penyelamatan jiwa, akses bagi pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sarana jalan ke luar, pencahayaan darurat, penunjuk arah jalan ke luar, area pengungsian, landasan helikopter, dan sarana bantu evakuasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan khusus untuk berbagai jenis bangunan, seperti bangunan perumahan, ruko, rumah sakit, apartemen, pasar, industri, perdagangan dan jasa, gudang, bandara, dan bangunan pertemuan umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung tertentu untuk membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan menyediakan fasilitas pusat pengendali kebakaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penggunaan bahan berbahaya dan kewajiban bagi pemilik yang menyimpan, memproduksi, atau mengangkut bahan berbahaya. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penaggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Korban dinyatakan tidak berlaku lagi 2. Seluruh peraturan pelaksanaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan atau tidak mengeluarkan persetujuan atau surat keterangan teknis, memerintahkan menutup atau melarang penggunaan bangunan. 2. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.